Diberikan dengan tujuan :
1. Menegakkan disiplin sekolah
2. Membina peserta didik dalam perkembangan jiwa
3. Terselenggaranya proses belajar mengajar yang tertib dan lancar, yang diatur sebagai berikut ;
Pasal 1
KETENTUAN UMUM
1. Ketentuan Intrakurikuler
Pada waktu kegiatan belajar mengajar (KBM) ,
- Peserta didik wajib hadir di sekolah sebelum pelajaran dimulai/5 menit sebelum
Bel masuk (06.55).
- Peserta didik yang terlambat wajib lapor kepala sekolah atau petugas yang ditunjuk (guru
Piket)
- Pada jam pertama sesudah berdoa peserta didik wajib menyanyikan lagu wajib Indonesia Raya
dan setelah jam pelajaran berakhir sebelum berdoa siswa wajib menyanyikan Lagu wajib
nasional.
- Pada hari Selasa sampai Kamis sebelum pelajaran dimulai, pukul 07.00 - 07.15
Peserta didik wajib melaksanakan kegiatan membaca selain buku pelajaran.
- Peserta didik yang tidak masuk sekolah, wajib membuat surat ijin yang dibuat dan ditanda
- Pada hari Selasa sampai Kamis sebelum pelajaran dimulai, pukul 07.00 - 07.15
Peserta didik wajib melaksanakan kegiatan membaca selain buku pelajaran.
- Peserta didik yang tidak masuk sekolah, wajib membuat surat ijin yang dibuat dan ditanda
tangani orang tua/wali siswa.
- Pesrta didik yang meninggalkan sekolah sebelum pelajaran berakhir, dikarenakan sakit /
- Pesrta didik yang meninggalkan sekolah sebelum pelajaran berakhir, dikarenakan sakit /
kepeluan lain, wajib menghubungi kepala sekolah/guru yang ditunjuk (piket/BP) untuk meminta
ijin, kemudian surat keterangan ijin diserahkan kepada wali kelas/guru yang mengajar.
- Pada waktu istirahat peserta didik wajib berada di luar kelas dan tidak boleh masuk di kelas
- Pada waktu istirahat peserta didik wajib berada di luar kelas dan tidak boleh masuk di kelas
lain.
- Pada saat guru berhalangan hadir, peserta didik wajib berada di dalam kelas dan ketua kelas
- Pada saat guru berhalangan hadir, peserta didik wajib berada di dalam kelas dan ketua kelas
atau petugas piket harian melapor kepada kepala sekolah atau petugas yang ditunjuk (guru
piket).
- Pada saat Kegiatan Belajar/Proses Belajar , peserta didik wajib menjaga ketenangan dan ketertiban
- Pada saat Kegiatan Belajar/Proses Belajar , peserta didik wajib menjaga ketenangan dan ketertiban
di dalam kelas (belajar).
2. Kegiatan Ekstrakurikuler
- Setiap peserta didik SMP N 2 Sambong wajib menjadi anggota OSIS
- Kegiatan ekstrakurikuler yang diselenggarakan di sekolah meliputi :
a. ekstrakurikuler yang wajib diikuti oleh siswa SMP N 2 Sambong : Pramuka dan BTA
b. ektrakurikuler pilihan, sesuai dengan bakat dan minat masing-masing
peserta didik : bola voli, tenis meja, woodball, Mading, Musik
2. Kegiatan Ekstrakurikuler
- Setiap peserta didik SMP N 2 Sambong wajib menjadi anggota OSIS
- Kegiatan ekstrakurikuler yang diselenggarakan di sekolah meliputi :
a. ekstrakurikuler yang wajib diikuti oleh siswa SMP N 2 Sambong : Pramuka dan BTA
b. ektrakurikuler pilihan, sesuai dengan bakat dan minat masing-masing
peserta didik : bola voli, tenis meja, woodball, Mading, Musik
3. Kegiatan Upacara Bendera
-. Setiap peserta didik wajib mengikuti upacara bendera di sekolah atau di tempat lain
dengan tertib dan khidmat.
-. Setiap peserta didik wajib menjaga agar pelaksanaan upacara bendera berlangsung dengan lancar, tertib dan khitmat.
4. Ketertiban, Keindahan dan Kebersihan sekolah dan lingkungan sekolah (gedung sekolah, kelas, halaman dan peralatan );
- Setiap peserta didik wajib menjaga kebersihan dan keindahan kelas, gedung sekolah dan halaman sekolah.
- Setiap peserta didik wajib ikut serta menjaga keutuhan, keeselamatan serta keamanan Semua peralatan milik sekolah
- Setiap peserta didik wajib mengganti atau memperbaiki barang-barang milik sekolah yang Karena kelalaiannya hilang atau rusak.
5. Penempatan Sepeda;
- Setiap peserta didik yang membawa sepeda wajib menjaga dan menempatkan sepedanya di tempat sepeda dan meletakkan secara teratur dan rapi.
- Setiap peserta didik yang membawa sepeda, wajib melengkapi dengan alat pengaman/ kunci sepeda dan bersandar (jagrak).
6. Pakaian dan cara berdandan :
- Setiap peserta didik wajib berpakaian sekolah sesuai ketentuan, bawahan panjang , atasan Pendek. Bagi peserta didik yang berhijab bentuk hijabnya segi empat dengan ketentuan sebagai berikut :
a) hari Senin dan Selasa hijab warna putih
b) hari Rabu dan Kamis hijab warna hitam
c) hari Jum’at dan Sabtu hijab warna coklat
- Sepatu warna hitam bertali, kecuali hari Jum’at sepatu bebas.
- Setiap peserta didik wajib berdandan /bersolek sederhana dan tidak berlebihan
- Setiap peserta didik wajib menyisir rambut atau mengatur rambutnya secara pantas dan rapi, Bagi siswa putri jika rambutnya melebihi bahu wajib ditali secara rapi.
Pasal 2
LARANGAN
1. Setiap peserta didik dilarang membawa dan menghisap rokok
2. Setiap peserta didik dilarang membawa atau menggunakan obat-obatan terlarang /narkoba,minuman beralkohol.
3. Setiap peserta didik dilarang membawa barang-barang yang membahayakan dirinya atau orang lain dalam lingkungan sekolah (senjata tajam, buku/gambar terlarang/porno)
4. Setiap peserta didik dilarang berdandan/bersolek berlebihan, mengenakan perhiasan kecuali anting-anting atau subang.
5. Peserta didik putra dilarang berambut gondrong
6. Peserta didik putra dilarang melubangi daun telinga, memakai perhiasan anting-anting dan perhiasan lainnya.
7. Peserta didik dilarang berkelahi, baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah.
8. Peserta didik dilarang meminta uang , barang secara paksa (mengkompas) kepada siapapun
9. Peserta didik dilarang mewarnai (menyemir) rambut, selain warna hitam
10. Pada saat istirahat, peserta didik dilarang keluar halaman sekolah tanpa ijin kepala sekolah atau petugas yang ditunjuk ( guru piket)
11. Peserta didik dilarang bermain-main di tempat parkir siswa atau parkir guru
12. Peserta didik dilarang corat-coret, menggambar, menulisi dinding, meja kursi, tembok kamar mandi/wc , dan lain-lain
13. Peserta didik dilarang makan/minum di dalam kelas
14. Peserta didik dilarang memanjangkan kuku
15. Peserta didik dilarang melecehkan guru, karyawan sekolah serta teman
16. Peserta didikj dilarang melakukan/terlibat tindak criminal /asusila
17. Peserta didik dilarang membawa sepeda motor ke sekolah
18. Peserta didik dilarang melompat pagar sekolah atau jendela sekolah
19. Peserta didik dilarang membawa HP/ponsel,serta alat musik kecuali atas seijin guru pada waktu kegiatan pembelajaran
20 .Peserta didik dilarang membawa dan atau memutar CD porno/blue film
21. Sebelum pelajaran dimulai, selama jam sekolah dan ketika hendak pulang maka seluruh siswa SMPN 2 Sambong dilarang mengunjungi warung di sepan sekolah.
22. Peserta didik dilarang menitipkan sepeda/motor di warung depan sekolah
Pasal 3
SANKSI
Kepada siswa yang dengan sengaja atau tidak sengaja melanggar ketentuan Tata Tertib Siswa tersebut akan dikenai sanksi yang berupa :
1. Peringatan secara langsung / lisan kepada siswa sebanyak-banyaknya 3 kali
2. Peringatan secara tertulis kepada siswa dan tembusan kepada orang tua/wali siswa sebanyak-banyaknya 3 kali.
3. Tidak diijinkan mengikuti pelajaran daalam waktu tertentu
4. Tidak diijinkan hadir di sekolah dalam jangka waktu tertentu (diskors) sebanyak-banyaknya 3 kali
5. Dikembalikan kepada orang tua siswa
Pasal 4
PENUTUP
1. Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib akan diatur dikemudian hari dengan cara tersendiri
2. Tata tertib siswa ini berlaku sejak ditetapkan
Dikeluarkan di : Sambong 2 Januari 2020
Kepala SMP Negeri 2 Sambong
Dra. Sri Pertiwi, M.Pd
NIP . 19660524 199512 2 002
Tidak ada komentar:
Posting Komentar