Perwujudan
nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara telah dilaksanakan sejak masa awal
kemerdekaan, orde lama, orde baru dan masa reformasi hingga saat ini.
1. Masa
awal kemerdekaan (1945-1959)
Sejak awal kemerdekaan, seluruh
rakyat Indonesia bertekad untuk menentukan nasib bangsa sendiri, lepas dari
penjajahan dengan berupaya mempertahankan kemerdekaan dari berbagai ancaman,
baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Upaya menggantikan Pancasila
sebagai dasar negara dan penyimpangan terhadap nilai Pancasila. Upaya tersebut
antara lain:
a. Pemberontakan
PKI di Madiun (18 September 1948) dipimpin oleh Muso bertujuan untuk mendirikan
negara Soviet Indonesia yang berideologi komunis. Pemberontakan ini pada
akhirnya dapat digagalkan.
b. Pemberontakan
Darul Islam yang dipimpin oleh Sekar Maji Marijan Kartosuwiryo. Pemberontakan
ini ditandai dengan berdirinya negara Islam dengan tujuan utama menggantikan
Pancasila sebagai dasar negara dengan syariat Islam. Upaya penumpasan
pemberontakan ini dengan ditangkapnya Kartosuwiryo.
c. Pemberontakan
Republik Maluku Selatan (RMS)
Pemberontakan ini dipimpin oleh
Christian Robet Steven Soumokil yang bertujuan untuk membentuk negara sendiri dan
didirkan pada 25 April 1950. Pulau terbesarnya adalah Seram, Ambon dan Buru.
RMS dikalahkan oleh militer Indonesia dan kemudian RMS mendirikan pemerintahan
dalam pengasingan di Belanda tahun 1966.
d. Angkatan
Perang Ratu Adil (APRA)
APRA merupakan milisi yang
didirikan oleh Kapten Knill Raymond Westerling dan bersekongkol dengan Sultan
Hamid II yang berusaha mempertahankan negara federasi yang dibentuk Belanda
untuk melawan NKRI yang dipimpin oleh Soekarno-Hatta. APRA telah melakukan
serangan kudeta terhadap pemerintah Indonesia dan berhasil menduduki wilayah
Bandung. Kudeta yang dilancarkan Westerling mengalami kegagalan dan mempercepat
pembubaran Republik Indonesia Serikat dan kembali kebentuk negara kesatuan pada
17 Agustus 1950.
e. Perubahan
bentuk negara dari Republik Indonesia Serikat menjadi Negara Kesatuan Republik
Indonesia, sedangkn konsitusi yang berlaku adalah UUDS 1950. Dalam
perjalanannya berhasil melaksanakan pemilu pertama kali tahun 1955 dan dianggap
paling demokratis tetapi anggota Konstituante hasil pemilu tidak dapat menyusun
UUD sehingga dikeluarkanlah Dekrit Presiden 1959 yang berisi membubarkan badan
konstituante, berlakunya kembali UUD 1945, dibentuknya MPRS dan DPAS. Pada
periode ini, dasar negara adalah Pancasila akan tetapi penerapanna diarahkan
pada ideologi liberal yang tidak dapat menjamin stabilitas pemerintah.
2. Masa
Orde Lama (1959-1966)
Periode ini dikenal sebagai periode
demokrasi terpimpin yang semua keputusan negara
berpusat pada pemimpin negara yaitu Presiden Soekarno. Walaupun
konstitusi negara sudah kembali ke UUD 1945, namun pelaksanaannya banyak
penyimpangan, diantaranya :
a. Presiden
Soekarno ditetapkan sebagai presiden seumur hidup berdasarkan MPRS No.20 1963
yang menyebabkan kekuasaannya tidak terbatas.
b. Presiden
membentuk MPRS yang anggotanya terdiri dari anggota DPR-GR, utusan daerah dan
golongan diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Pada periode ini terjadi
pemberontakan PKI pada 30 September 1965 dipimpin oleh DN Aidit. Tujuanna menjadikan
negara Indonesia menjadi negara komunis yang berkiblat pada negara Uni Soviet
serta menggantikan Pancasila dengan paham komunis. Pemberontakan ini dapat
digagalkan.
3. Masa
Orde Baru
Pengumuman penyerahan kekuasaan
pemerintah dari Presiden Soekarno kepada Jenderal Soeharto pada 20 Februari
1967. Hal ini berdasarkan TAP MPR No.33 MPRS 1967 yang isinya mencabut
kekuasaan pemerintah dari Presiden Soekarno dan mengangkat Soeharto sebagai
pejabat presiden. Era ini dikenal sebagai orde baru dengan konsep Demokrasi
Pancasila yang visi utamanya adalah melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara
murni dan konsekuen dalam setiap aspek kehidupan masyarakat Indonesia. Pada
masa ini, pembangunan nasional dilaksanakan secara bertahap dan
berkesinambungan melalui Rencana Pembangunan 5 Tahun / REPELITA yang tertuang
dalam Garis Besar Haluan Negara/GBHN. Pembangunan nasional tumbuh dengan pesat
disegala bidang kehidupan. Pada masa ini, kebebasan berpolitik dibatasi dengan
jumlah partai politik yaitu 3 partai, antara lain Partai Persatuan Pembangunan,
Golongan Karya dan Partai Demokrasi Indonesia. Selain itu, dibatasinya
kebebasan berpendapat.
4. Masa
Reformasi (1998-sekarang)
Pada masa ini, penerapan Pancasila
sebagai dasar negara menghadapi berbagai tantangan yang dihadapkan pada kondisi
kehidupan masyarakat yang diwarnai oleh kehidupan yang serba bebas dan membawa
dampak negatif maupun positif. Contoh dapak negatif yang timbul, antara lain :
pergaulan bebas, peredaran narkoba dan miras, anarkisme serta vandalisme. Tantangan
lain dalam penerapan Pancasila diera Reformasi yaitu menurunnya rasa persatuan
dan kesatuan diantara sesama rakyat Indonesia. Selain tantangan tersebut,
bangsa Indonesia dihadapkan pada perkembangan dunia yang sangat cepat dan era
teknologi yang sangat maju. Kewaspadaan dan kesiapan bangsa Indonesia dapat
ditingkatkan dengan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar