SELAMAT DATANG DI WEBSITE SMP NEGERI 2 SAMBONG, KAB. BLORA, JAWA TENGAH

Jumat, 31 Juli 2020

MATERI PAI KELAS 9 BAB IV TENTANG ZAKAT FITRAH DAN ZAKAT MAL

MATERI PAI KELAS 9 BAB IV TENTANG ZAKAT FITRAH DAN ZAKAT MAL


Apakah Zakat Itu?
Pengertian Zakat Secara Bahasa adalah berkembang, baik, dan berkah. Sedangkan pengertian zakat secara istilah adalah merupakan kewajiban mengeluarkan untuk sebagian harta yang berkembang dari seorang muslim yang berpunya terhadap mereka yang tidak berpunya.

Kewajiban zakat tersebut tidak mengikat untuk setiap muslim, namun hanya muslim yang memiliki kelebihan harta saja. Adapun batas kelebihan harta tersebut dikenal dengan istilah nisab.

Kedudukan Zakat dalam Islam
Zakat dalam agama islam mempunyai tempat yang sangat penting karena zakat termasuk di dalam rukun Islam yang ke-3 dari 5 rukun Islam yang ada. Kedudukan penting dari zakat dapat terlihat di dalam penyebutan zakat yang bersama sholat. Ddi dalam Kitab Al-Qur’an, perintah Allah untuk membayar zakat sering disandingkan dengan perintah untuk menjalankan sholat.

Saking pentingnya kedudukan zakat di dalam kehidupan umat islam sampai-sampai Allah Swt. memberikan kekuasaan kepada seorang amil zakat untuk mengumpulkan zakat dari para seorang muslim yang telah mencapai nisab.  Surah at-Taubah [9] ayat 103 berbunyi sebagai berikut :

Artinya adalah sebagai berikut :
“Ambillah dari harta mereka sedekah (zakat) utk membersihkan mereka & menghapus kesalahan mereka dgn zakat tsb.. . .”
Peringatan bagi Penolak Zakat
Hadits : Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, seseorang yang menyimpan hartanya dan tidak mengeluarkan zakat, ia akan dibakar dalam neraka Jahanam. Baginya dibuatkan seterika dr api kemudian diseterikakan pd lambung dan dahinya. . .

Pada jaman Kekhalifahan yang dipimpin oleh Abu Bakar memerintahkan dengan tegas & peringatan keras terhadap mereka yang menolak untuk membayar zakat karena beliau memandang bahwa membayar zakat adalah merupakan salah satu rukun Islam. Dengan tidak membayar zakat berarti mengabaikan Islam.
Jenis Zakat
Pembagian zakat terbagi menjadi 2 yaitu : 1). zakat fitri dan 2). zakat mal. Kedua zakat tersebut adalah kewajiban sehingga harus dilakukan menurut ketentuan agama.
Zakat Fitri
Pengertian Zakat Fitri
Definisi zakat fitri adalah zakat jiwa yang wajib untuk dikeluarkan oleh umat islam yang mampu bagi dirinya sendiri dan juga orang-orang yang berada dalam tanggungannya. Zakat fitri dikenal juga dengan nama zakat fitrah. Pengertian zakat fitri secara bahasa adalah zakat berbuka puasa. Istilah ini berkaitan dengan istilah ini sebab zakat fitri tersebut diberikan bertepatan dengan hari raya Idul Fitri, saat kaum muslimin bersuka ria bersantap setelah sebulan berpuasa. Zakat fitrah disyariatkan di bulan Ramadan tahun ke-2 Hijriah. Dengan adanya syariat ini, maka umat islam mempunyai kewajiban untuk melaksanakannya sesuai ketentuan dari Allah Swt. dan juga Rosulullah.


Hukum Zakat Fitri
Adapun hukum zakat fitri adalah wajib untuk orang yang mampu menjalankannya. Hadits dari Ibnu Umar :

Artinya:
“Rasulullah saw. sudah mewajibkan zakat fitri itu yaitu dengan mengeluarkan satu gantang kurma, atau satu gantang sya’ir (jewawut) atas budak dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, kecil maupun besar dr semua orang Islam & Rasulullah SAW menyuruh membayarkan zakat fitri itu sblm orang-orang pergi menunaikan sholat Idul Fitri.” (H.R. Mutafaq ‘alaih)
Jenis dan Kadar Zakat Fitri
Berikut ini adalah jenis dan kadar dari zakat fitrah antara lain:
Jenis Zakat Fitri
Zakat fitri yang dikeluarkan adalah berupa makanan pokok pada masyarakat setempat. Makanan pokok di Madinah adalah berwujud kurma, jewawut, dan anggur sehingga Rasulullah SAW memberi perintah terhadap masyarakat Madinah untuk mengeluarkan zakat fitri yang berupa makanan mereka tersebut. Untuk kaum muslimin yang berada di tempat yang lainnya, mengeluarkan zakat fitri adalah dengan makanan pokok yang biasa mereka konsumsi dalam hisup sehari-hari. Selanjutnya bagaimana jika makanan yang dikonsumsinya antara pemberi zakat berbeda dengan penerima zakat? Sebagai contoh adalah orang Maluku biasa mengonsumsi sagu (pihak pemberi zakat fitri dan orang Jawa terbiasa dengan nasi (penerima zakat fitri), maka sebagian ulama berpendapat bahwa makanan pokok yang dikeluarkan adalah makanan pokok dari penerima zakat fitri sehingga dalam hal ini yang dikelauarkan berbujud beras. Selanjutnya bagaimana jika zakat fitrah yang dikeluarkan berupa uang? untuk sebagian ulama perpendapat memperbolehkannya, namun demikian pengelola zakat dianjurkan untuk menukarkan uang tersebut terlebih dahulu dengan makanan pokok daerah tersebut, dan kemudian pengelola zakat memaginya dalan wujud makanan pokok.
Kadar Zakat Fitri
Rasulullah SAW memberi perintah untuk mengeluarkan zakat fitri sebesar satu sa atau jika diukur pakai liter atau kilogram sekitar tiga liter atau dua setengah kilogram. Jika zakat fitri yang akan kita keluarkan berwujud uang maka nilainya setara dengan harga dari makanan pokok sejumlah 3 liter tersebut.
Waktu Mengeluarkan Zakat Fitri
Berpedoman dari hadits Rasulullah yang telah dikemukakan, disitu jelas bahwa Rasulullah memberi panduan bahwa untuk mengeluarkan zakat fitri adalah sebelum kita berangkat shalat Idul Fitri. Hal ini tidak berarti bahwa zakat fitri hanya diperbolehkan dikeluarkan pada saat tersebut, namun boleh dikeluarkan agak jauh sebelum pelaksanaan dari sholat Idul Fitri. Terdapat 3 waktu dari pelaksanaan zakat fitri yaitu:
Dari awal bulan Ramadhan sampai hari terakhir puasa Ramadhan. Waktu ini adalah merupakan waktu boleh untuk menunaikan zakat fitri.
Dari magrib hari terakhir Ramadan sampai dengan sesaat sebelum shalat Idul fitri. Waktu ini adalah merupakan waktu yang dianjurkan melaksanakan zakat fitri.


Sesudah shoat Idul Fitri telah selesai dilakukan, makanan pokok yang kita bagikan tidak lagi merupakan zakat fitri lagi melainkan sudah menjadi sedekah biasa.
Waktu dari pelaksanaan zakat fitri mengacu pada tujuan dari zakat fitri tersebut, yaitu untuk dapat membantu para kaum muslimin yang sedang kekurangan untuk bisa merayakan kegembiraan dari Idul fitri. Hal ini berarti semakin dekat dengan hari raya Idul Fitri maka tentu akan lebih baik selama dilaksanakan sebelum pelaksanaan dari sholat id (sholat idul fitri).
Muzakki dan Mustahiq Zakat Fitri
Pengertian muzakki adalah merupakan orang yang dikenai kewajiban untuk membayar zakat atas kepemilikan harta yang dimiliki karena telah mencapai nisab. Terdapat beberapa syarat yang mewajibkan muzakki mengeluarkan zakat fitri. Adapun syarat-syarat tersebut meliputi :
Muslim
Orang tersebut masih hidup pada saat matahari terbenam pada hari terakhir dari bulan Ramadan.
Mempunyai makanan yang cukut untuk dirinya sendiri dan juga untuk mereka yang berada di dalam tanggungannya, baik itu keluarga ataupun tanggungan hewan ternaknya.
Pengertian mustahiq zakat fitri adalah mereka yang mempunyai hak untuk menerima zakat fitri. Hadits Rosulullah :




Artikel yang terkait dengan judul :Ketentuan Zakat (Pelajaran Agama Islam SMP/ MTs Kelas VIII)

Puasa : Ketentuan Puasa Wajib dan Sunah (Pelajaran Agama Islam SMP/ MTs Kelas VIII)
Puasa : Ketentuan Puasa Wajib dan Sunah (Pelajara ...

Iman Kepada Kitab Allah (Pelajaran Agama Islam SMP/ MTs Kelas VIII)
Iman Kepada Kitab Allah (Pelajaran Agama Islam SM ...


Artinya:
Dari Ibnu Abbas r.a. ia berkata: ”Rasulullah saw. telah mewajibkan zakat fitri, yg berfungsi utk menyucikan orang yg berpuasa dr (kotoran-kotoran yg disebabkan oleh) omong kosong, dan ucapan-ucapan keji, dan untuk (memberi) makanan bagi orang-orang miskin. Barang siapa menunaikannya sebelum salat Idul Fitri, maka ia adalah zakat fitri yang diterima. Barang siapa menunaikannya sesudah salat Idul Fitri, maka diterima sebagai sedekah sunah saja.” (H.R. Abu Daud dan Ibnu Majah).
Manfaat Zakat Fitri
Adapun manfaat zakat fitri dapat diperoleh terhadap orang yang mengeluarkannya maupun orang yang menerimanya. Manfaat bagi muzakki, dengan mengeluarkan zakat fitri akan membersihkan dirinya serta puasanya terhadap kotoran-kotoran perbuatan yang menodai (kata-kata kotor dan pembicaraan yang tidak berguna) puasanya tersebut, sehingga memperoleh kesempurnakan sehingga bisa menjadi bersih kembali. Sedangkan manfaat zakat fitrah bagi penerima zakat adalah memberikan kebahagiaan pada saat menyambut hari kemenangan (hari raya idul fitri). Dengan adanya zakat fitrah maka akan terjalin ukuwah islamiyah antara antara orang yang kaya dengan orang miskin menjadi semakin erat terjalin.
Zakat Mal
Pengertian Zakat Mal
Jenis zakat kedua dalam agama Islam adalah zakat mal. Kata mal adalah berasal dari bahasa Arab yang mempunyai makna harta. Sehingga pengertian zakat mal adalah sebagian harta yang harus untuk dikeluarkan oleh seorang muzakki sesudah memenuhi ketentuan tertentu. Zakat adalah salah satu mekanisme ekonomi di dalam agama Islam yang merupakan pilar di dalam pembangunan kesejahteraan umat.
Hukum Zakat Mal
Bagi muslim dan muslimah yang telah memenuhi syarat maka zakat mal memiliki status hukum yaitu fardu ain. Jika seseorang menolak untuk membayar zakat maka hanya akan merugikan diri orang yang bersangkutan. Mengapa bisa demikian? Karena hukumnya adalah fardu ain, maka siapapun yang menolak membayarnya akan mendapatan dosa. Untuk itu jika kita sudah memenuhi syarat untuk membayar zakat, maka langkahnya adalah menyegerakan untuk menunaikannya sehingga kita menjadi terbebas dari dosa memakan harta yang merupakan hak orang lain.
Syarat Wajib Zakat Mal
Pada dasarnya harta yang kita miliki dan dalam setiap hasil usaha yang kita lakukan, kita harus mengeluarkan hak orang lain yaitu berwujud zakat mal. Dan untuk masing-masing harta, mempunyai ketentuan tersendiri terkait ketentuan zakat tersebut. Berikut ini adalah syarat wjib zakat mal yaitu:

1. Beragama Islam

2. Merdeka

3. Hak milik sempurna

4. Berkembang

5. Telah Memenuhi Nisab dan Haulnya

6. Kebutuhan Pokok Telah Terpenuhi
Harta yang Wajib Dizakati
Ketentuan harta yang harus dizakati berkembang seiring dengan berkembangnya waktu. Awalnya, pada masa Rasulullah SAW, hanya beberapa harta saja yang wajib untuk dizakati. Harta itu antara lain hasil pertanian (kurma, gandum, dan anggur), hewan ternak (unta, sapi, kambing), emas, perak, dan juga harta perniagaan. Kemudian, Sayyid Sabiq menambahkan ma’din (barang tambang) dan juga rikaz (harta karun). Jenis benda yang harus dizakati pun menjadi bertambah variasinya. Contohnya hasil pertanian tidak cuma sebatas kurma, anggur, dan juga gandum saja, namun berkembang menjadi semua hasil pertanian yang mempunyai nilai ekonomis. Selanjutnya pada masa berikutnya, para ulama kemudian memunculkan satu jenis zakat lagi yaitu zakat atas profesi.
Emas dan Perak
Harta yang Wajib Dizakati
Nisab Emas adalah seberat 96 gram atau setara nilainya dengan 20 dinar. Sedangkan untuk perak, nisabnya yaitu sebesar 672 gram atau setara dengan 200 dirham. Apabila kita memiliki emas atau perak yang jumlahnya sudah mencapai nisab daam satu tahun maka kita harus mengeluarkan zakat sebesar 2,5%. Pada waktu sekarang ini, pengertian dari emas dan perak menjadi meluas pada seluruh harta kekayaan yang bisa untuk dimiliki oleh manusia. Sehingga pengertian emas dan perak meliputi deposito, tabungan, saham perusahaan, sampai dengan tanah investasi. Dengan demikian jika jenis harta tersebut sudah mencapai nisab selama 1 tahun, maka wajib untuk dikeluarkan zakatnya dengan besarnya zakat mengacu pada besarnya zakat emas dan perak yaitu sebesar 2,5%.
Hewan Ternak
Pada waktu Nabi Muhammad SAW, untuk hewan ternak yang wajib untuk dikeluarkan zakatnya berupa unta, sapi atau kerbau dan juga kambing. Adapun nisab hewan ternak tersebut yaitu :

Catatan:
Apabila banyaknya bertambah, maka untuk setiap 30 ekor zakatnya adalah 1 ekor sapi umur 1 tahun, dan untuk setiap 40 ekor zakatnya 1 ekor sapi betina umur 2 tahun.

Nisab dan Kadar Zakat Unta

Nisab dan Kadar Zakat Kambing

Apabila jumlahnya lebih dari 300 ekor, maka setiap 100 ekor kambing zakatnya adalah 1 ekor kambing betina. Untuk domba dikeluarkan berumur 1 tahun, sedangkan untuk kambing yang berumur 2 tahun. Selain hewan ternak tersebut, para ulama juga menambahkan semua hewan yang diusahakan oleh manusia harus dikeluarkan zakatnya termasuk juga untuk burung kicau, ayam petelur/ pedaging, sampai dengan ikan yang dibudidayakan. Untuk nsab dari hewan-hewan tersebut adalah dipersamakan dengan nisab emas dengan besar zakat 2,5%.
Hasil Pertanian
Pada masa Nabi Muhammad SAW, zakat dari hasil pertanian berlaku untuk jewawut atau gandum, kurma, dan juga anggur. Adapun nisab dari ke-3 hasil pertanian tersebut adalah sebesar 5 wasaq atau setara dengan 653 kilogram. Ketentan pembayaran zakatnya untuk hasil pertanian dibedaan antara yang airnya membeli dan yang tidak membeli. Pada hasil pertanian dengan air yang membeli, maka zakatnya sebesar 5 % dari hasil yang di dapat bersih dari kulit. Sedangkan untuk pertanian yang airnya tidak membeli, besarnyar zakat adalah 10 % hasil bersih. Apabila pertanian tersebut diairi dengan menggunakan air yang membeli dan tidak membeli dalam ukuran yang sama, sebagian ulama berpendapat besarnya zakat adalah sebesar 7,5%. Waktu untuk mengeluarkan zakat hasil pertanian adalah pada waktu panen.
Hasil Perdagangan
Para ulama mensyaratkan bahwa barang dagangan itu adalah dimiliki melalui perdagangan, bukan melalui warisan, hibah, wasiat ataupun melalui sedekah. Maksud dari barang dagangan ini adalah barang yang memang diperuntukkan untuk diperdagangkan bukan karena terpaksa menjualnya karena sebab adanya kebutuhan yang darurat. Imam Ahmad bin Hanbal juga menambahkan bahwa harta perdagangan yang diperhitungkan merupakan harta perdagangan yang tidak termasuk materi zakat, ini berarti bahwa harta perdagangan tersebut bukanlah harta materi zakat yang telah ditentukan nisab dan juga kadarnya. Adapun harta perdagangan yang termasuk dalam materi zakat contohnya adalah hewan ternak atau hasil pertanian, perhitungan zakat hewan yang diperdagangkan itu mengacu pada zakat hewan ternak. Adapun untuk nisab barang perdagangan adalah setara dengan nisabnya dari emas. Dasar yang dipakai adalah merujuk hadits Nabi Muhammad, SAW yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Samurah bin Jundub bahwa orang yang mempunyai harta perdagangan senilai 200 dirham atau 20 dinar wajib untuk mengeluarkan zakat sebesar seperempat puluh atau 2,5%. Sehingga, nisab harta perdagangan adalah sebesar 96 gram emas dengan kadar 2,5% dalam masa kepemilikan 1 tahun.
Ma'adin dan Rikaz
Pengertian Ma'adin adalah merupakan sebutan untuk barang tambang, yaitu barang yang ditambang dari dalam bumi. Adapun pengertian rikaz adalah merupakan harta peninggalan orang jaman dahulu yang terpendam lalu kita temukan, jika dalam kehidupan sehari-hari dikenal sebagai harta karun. Seiring waktu, para ulama memperluas definisi rikaz bahwa rikaz tidak hanya yang ada di dalam bumi saja namun semua barang temuan baik di dalam atau di atas bumi yang pemiliknya tidak diketahui dan juga termasuk hadiah undian. Zakat ma'adin dan rikaz tidak mengenal haul. Ini berarti bahwa pada waktu ditemukan/ diolah, barang tambang atau harta temuan tersebut wajib dikeluarkan zakatnya. Sebagian besar ulama tidak memberikan batas terhadap nisab barang tambang dan barang temuan. Untuk zakat barang tambang sebesar 2,5% dari hasil yang didapatkannya. Untuk zakat barang temuan adalah sebesar 20 % dari nilai harta yang ditemukannya.
Hasil Profesi
Zakat profesi adalah merupakan zakat yang dikeluaran dari hasil usaha yang kita lakukan. Pada masa sekarang ini hasil kerja seorang profesional adalah sangat besar. Sebagai contoh adalah seorang manajer atau pun seorang dokter yang mendapatkan penghasilan yang besar, sehingga sangat wajar kalau hasil prefesinya tersebut dikenakan zakat. Ada 2 pendapat ulama mengenai nisab dan kadar zakat profesi. Sebagian ulama mempunyai pendapat bahwa nisab zakat profesi adalah setara dengan nisab emas yaitu sebesar 96 gram emas dengan prosentase zakatnya adalah sebesar 2,5%. Sedangkan sebagian ulama yang lainnya mempunyai pendapat bahwa nisab zakat profesi mengacu pada zakat dari hasil pertanian yaitu sebesar 5 wasaq dengan zakat sebesar 2,5%. Untuk waktu pengeluaran zakat profesi adalah dihitung setelah hasil kerja selama 1 tahun.
Mustahiq Zakat
Mustahiq zakat mal di dalam Al-Qur’an disebutkan dalam Surah at-Taubah [9] ayat 60.
Mustahiq Zakat
Artinya adalah sebagai berikut:
”Sesungguhnya zakat itu hanyalah utk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk  (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yg berutang, utk jalan Allah & utk orang-orang yg sedang dlm perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.”

Ayat tersebut memberi informasi bahwa orang yang berhak menerima zakat mal antara lain meliputi 8 golongan atau 8 asnaf antara lain:

1). Fakir;

2). Miskin;

3). Amil;

4). Muallaf;

5). Untuk membebaskan budak;

6). Untuk membantu orang yang terlilit oleh hutang;

7). Untuk perjuangan di jalan Allah SWT (sabilillah);

8). Untuk para musyafir (ibnu sabil).
Perbedaan Zakat Fitri dan Zakat Mal
Berikut ini adalah perbedaan antara zakat fitri dan zakat mal yaitu:

Perbedaan Zakat Fitri dan Zakat Mal
Hikmah Zakat Mal
Untuk Hikmah Zakat Mal bisa dirasakan oleh muzakki dan mustahiq.
Hikmah Zakat Bagi Muzakki
Hikmah zakat mal bagi muzakki antara lain sebagai berikut:
Memberi kesadaran bahwa hakikat dari harta yang kita miliki adalah sesungguhnya milik Allah Swt. sehingga pada saat Allah SWT memerintahkan membayar zakat kita harus mematuhinya.
Membersihkan jiwa terhadap sikap yang tamak terhadap harta.
Membersihkan harta dari kekhilafan pada saat memperolehnya.
Hikmah Zakat bagi Mustahiq
Sedangkan hikmah zakat mal bagi mustahiq antara lain:
Meringankan terhadap beban ekonomi yang dihadapi oleh mereka.
Mempersempit perbedaan antara orang yang kaya dan yang miskin.
Menjalin ukuwah islamiyah antar muslim.
Menghindarkan dari perbuatan jahat yang keliru di dalam menyikapi beban hidup.
Memungkinkan bagi para mustahiq untuk mengubah keadaan diri mereka dengan modal zakat yang diterimanya.

JAWABLAH PERTANYAAN DI BAWAH INI

MATERI PAI KELAS 8 BAB IV TENTANG LEBIH DEKAT KEPALA ALLAH DENGAN MENGAMALKAN SALAT SUNNAH

MATERI PAI KELAS 8 BAB IV TENTANG LEBIH DEKAT KEPALA ALLAH DENGAN MENGAMALKAN SALAT SUNNAH

Pengertian
Shalat sunnah adalah shalat yang dianjurkan untuk mengerjakannya. Orang yang melaksanakan shalat sunnah mendapatkan pahala dan keutamaan dari Allah Swt.
Shalat sunah yang dilaksanakan secara berjamaah sbb:

Macam shalat Sunnah Berjamaah:
Shalat sunah berjama’ah adalah shalat yang dikerjakan secara bersama salah satu menjadi imam dan yang lain menjadi makmum dengan syarat yang telah ditentukan.

1.       Shalat Idul Fitri
Pengertian shalat idul fitri yaitu shalat yang dikerjakan pada saat hari raya idul fitri atau tepatnya pada tanggal 1 Syawal.
Hukum melaksanakan shalat Idul Fitri dan kapan waktu melaksanakannya
·        Hukum melaksanakan shalat Idul Fitri adalah sunnah mu’akkad (sangat dianjurkan).
·        Waktu untuk melaksanakan shalat Idul Fitri adalah sesudah terbit matahari sampai tergelincirnya matahari pada tanggal 1 Syawal.
Dalil naqli tentang Shalat Idul Fitri
 عَنْ اُمّ عَطِيَّةَ قَالَتْ: اَمَرَ رَسُوْلُ اللهِ ص اَنْ نُخْرِجَهُنَّ فيِ اْلفِطْرِ وَ اْلاَضْحَى اْلعَوَاطِقَ وَ اْلحُيَّضَ وَ ذَوَاتِ اْلخُدُوْرِ، فَاَمَّا اْلحُيَّضُ فَيَعْتَزِلْنَ الصَّلاَةَ. (روه مسلم)
Dari Ummu ‘Athiyah, ia berkata, “Rasulullah SAW memerintahkan kepada kami untuk membawa keluar anak-anak perempuan yang hampir baligh, perempuan-perempuan haidl dan anak-anak perempuan yang masih gadis, pada Hari Raya ‘Iedul Fithri dan ‘Iedul Adha. Adapun wanita-wanita yang haidl itu mereka tidak shalat”. [HR. Muslim]

Cara melaksanakan shalat Idul Fithri di bawah ini dan praktekknya
 Rakaat Pertama
a. Berniat dalam hati melakukan shalat Idul Fitri
Jika diucapkan maka bunyi niatnya adalah :
 اُصَلّىْ سُنـَّةً لِّعِيْدِ الْفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ مَأْمُوْمًا ( إمَامًا) لِلّٰـهِ تَعَالَى
Artinya: Sengaja aku shalat sunah Idul Fitri dua rakaat menjadi (makmum) imam karena Allah Ta’ala.”
b. Takbiratul ihram.
c. Membaca doa iftitah.
d. Takbir sambil mengangkat tangan sebanyak tujuh kali. Diantara takbir satu dan lainnya disunnahkan membaca tasbih 6 kali sebagai berikut
 سُبْحَانَ اللّٰـهِ وَالْحَمْدُ لِلّٰـهِ وَلَا إلَهَ إلَّا اللّٰـهُ وَ اللّٰـهُ أَكْبَرُ
e. Membaca Taa’wudz
أَعُوْذُ بِا للّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ
f. Membaca surat al-Fatihah
g. Membaca salah satu surah/ayat al-Qur`an. dan diutamakan membaca surah Qāf atau surah al-A’laa.
h. Rukuk
i. I’tidal
j. Sujud
k. Duduk antara dua sujud
l. Sujud
Rakaat Kedua
a. Berdiri untuk rakaat kedua
Takbir Lima kali dan diselangi membaca tasbih sebanyak empat kali sbb:
سُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَاللَّهُ أَكْبَرُ
b. Membaca surah al-Fatihah
c. Membaca Surah/ayat al-Qur’an
d. Rukuk
e. Iktidal
f. Sujud
g. Duduk antara dua sujud
h. Sujud kali kedua
i. Duduk untuk tahiyyat akhir
j. Memberi salam ke kanan dan ke kiri
k. Setelah shalat, diteruskan dengan khutbah Id.
2. Shalat Idul Adha
            Shalat sunnah yang dolaksanakan pada saat hari raya idul adha atau hari raya haji, tepatnya pada tanggal 10 zulhijjah.
Hukum melaksanakan shalat Idul Adha dan kapan waktu melaksanakannya
·        Hukum melaksanakan shalat Idul Adha adalah sunnah mu’akkad (sangat dianjurkan).
·        Waktu untuk melaksanakan shalat Idul Adha adalah pada hari raya Qurban atau hari raya Idul Adha. pada pagi hari tanggal 10 Zulhijjah, bertepatan dengan pelaksanaan rangkaian ibadah haji di tanah suci. Dengan demikian orang yang sedang melaksanakan ibadah haji tidak disunnahkan melaksanakan shalat Idul Adha. Bagi orang yang tidak sedang melaksanakan ibadah haji, hukum melaksanakan shalat Idul Adha adalah sunnah muakkad (sangat dianjurkan).
Cara melaksanakan shalat Idul Adha di bawah ini dan prakteknya Shalat Idul Adha
a. Berniat dalam hati melakukan shalat Idul Adha
Jika diucapkan maka bunyi niatnya adalah:
اُصَلّىْ سُنـَّةً لِّعِيْدِ الْأَضْحَى رَكْعَتَيْنِ مَأْمُوْمًا ( إمَامًا)  لِلّٰـهِ تَعَالَى
Artinya: Sengaja aku shalat sunah Idul Adha dua rakaat menjadi makmum (imam) karena Allah Ta’ala.”
b. Takbiratul ihram.
c. Membaca doa iftitah.
d. Pada rakaat pertama sesudah membaca do’a iftitah bertakbir sambil mengangkat tangan sebanyak tujuh kali. Diantara takbir satu dan lainnya disunnahkan membaca tasbih ini
سُبْحَانَ اللّٰـهِ وَالْحَمْدُ لِلّٰـهِ وَلَا إلَهَ إلَّا اللّٰـهُ وَ اللّٰـهُ أَكْبَرُ
e. Membaca Ta’awudz
f. Membaca surat al-Fatihah dan membaca salah satu surah dalam al-Qur`an. Namun, diutamakan surah Qāf atau surah al-A’laa.
g. Pada rakaat kedua, setelah takbir berdiri kemudian membaca takbir lima kali sambil mengangkat tangan dan di antara setiap takbir disunnahkan membaca tasbih sebagaimana diatas.. Setelah itu membaca surah al-Fātihāh dan surah-surah pilihan. Surah yang dibaca diutamakan surah al-Qamar atau surah al-Ghasyiyah.
h. Setelah shalat Idul Fitri dilanjutkan dengan khutbah Id.
3. Shalat Kusuf
Pengertian Shalat Kusuf itu dan apa hukumnya
Shalat Sunnah kusuuf (kusuufus syamsi) adalah shalat sunnah yang dilaksanakan ketika terjadi gerhana matahari.
Hukum shalat gerhana matahari adalah sunnah mu’akkad dan dilakukan secara berjamaah.
Dalail naqli tentang Shalat Kusuf dan shalat Khusuf
Nabi SAW bersabda:
عَنْ أبِي مَسْعُودٍ قَالَ قَالَ النَّبِّيُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ لاَ يَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ من الناس وَلَكِنَّهُمَا آيَتَانِ من آيَاتِ اللَّهِ فإذا رَأَيْتُمُوهُمَا فَقُومُوا فَصَلُّوْا (رواه البخاري ومسلم)
Artinya: Dari Abu Mas’ud r.a., ia berkata: Nabi saw telah bersabda: Sesungguhnya matahari dan Bulan tidak gerhana karena kematian seseorang, akan tetapi keduanya adalah dua tanda kebesaran Allah. Maka apabila kamu melihat gerhana keduanya, maka berdirilah dan kerjakan salat (HR al-Bukhari dan Muslim)
Cara melaksanakan Shalat Kusuf
Rakaat Pertama
a. Berniat di dalam hati melakukan shalat kusuf
Jika diucapkan Lafal Niat shalat gerhana matahari (Shalat Kusuf) sbb:
أُصَلِّيْ سُنَّةً الْكُسُوْفِ رَكْعَتَيْنِ مَأْمُوْمًا ( إمَامًا) لِلّٰـهِ تَعَالَى
artinya:“ Aku Shalat sunnah gerhana matahari dua rakaat menjadi makmum (imam)  karena Allah ta’ala
b. Takbiratul ihram yaitu bertakbir sebagaimana shalat biasa.
c. Membaca do’a iftitah
d. Membaca ta’awudz,
e. Membaca surat Al Fatihah
f. Membaca surat yang panjang (seperti surat Al Baqarah) sambil dijaharkan (dikeraskan suaranya)
g. Ruku’ sambil memanjangkannya.
h. Bangkit dari ruku’ (i’tidal)
i. Setelah i’tidal ini tidak langsung sujud, namun dilanjutkan dengan membaca surat Al Fatihah dan surat yang panjang. Berdiri yang kedua ini lebih singkat dari yang pertama.
j. Ruku’ kembali (ruku’ kedua) yang panjangnya lebih pendek dari ruku’ sebelumnya.
k. Bangkit dari ruku’ (i’tidal).
l. Sujud yang panjangnya sebagaimana ruku’,
m. Duduk di antara dua sujud.
n. Sujud yang kedua agak dipanjangkan.
o. Kemudian bangkit dari sujud lalu mengerjakan raka’at kedua
Rakaat kedua
a. Membaca surat Al Fatihah
b. Membaca surat yang panjang (seperti surat Al Baqarah) sambil dijaharkan (dikeraskan suaranya)
c. Ruku’ sambil memanjangkannya.
d. Bangkit dari ruku’ (i’tidal)
e. Setelah i’tidal ini tidak langsung sujud, namun dilanjutkan dengan membaca surat Al Fatihah dan surat yang panjang. Berdiri yang kedua ini lebih singkat dari yang pertama.
f. Ruku’ kembali (ruku’ kedua) yang panjangnya lebih pendek dari ruku’ sebelumnya.
g. Bangkit dari ruku’ (i’tidal).
h. Sujud yang panjangnya sebagaimana ruku’,
i. Duduk di antara dua sujud.
j. Sujud yang terakhir, dan dianjurkan memperbanyak istighfar dan tasbih untuk memohon ampunan kepada Allah.
k. Membaca Tasyahud (Tahiyyat).
l. Setelah selsesai shalat, imam atau khatib menyampaikan khutbah kepada para jama’ah yang berisi anjuran untuk berdzikir, berdo’a, beristighfar, sedekah.
4. Shalat Khusuf
Pengertian Shalat Khusuf itu dan apa hukumnya
Shalat sunnah khusuf (khusuuful qamari) adalah shalat sunnah yang dilaksanakan ketika terjadi peristiwa gerhana bulan.
Hukum melaksanakannya adalah sunnah muakkad. Sedangkan waktu shalat gerhana bulan mulai terjadinya gerhana bulan sampai bulan tampak utuh kembali.
Cara melaksanakan Shalat Khusuf
Adapun tata cara peksanaannya hampir sama dengan pelaksanaan shalat gerhana matahari; yang membedakan adalah bunyi niatnya. Niat shalat harus dilakukan dengan ikhlas di dalam hati. Jika diucapkan maka bunyi niatnya adalah :
Lafal Niat shalat gerhana bulan (Shalat Khusuf):

أُصَلِّيْ سُنَّةَ الْخُسُوْفِ رَكْعَتَيْنِ مَأْمُوْمًا ( إمَامًا) لِلّٰـهِ تَعَالَى
 artinya: Aku Shalat sunnah gerhana bulan dua rakaat menjadi makmum ( imam) karena Allah ta’ala.

Shalat Istisqa’
Shalat Istisqa’ adalah shalat sunnat 2 rakaat yang dilakukan untuk memohon turunnya hujan pada saat terjadi kemarau yang berkepanjangan.
Shalat Istisqa’ hukumnya sunnah muakkad (sangat ditekankan) ketika terjadi musim kering, karena Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan hal tersebut.
Dalil naqli tentang Shalat Istisqa’
Hadits Rasulullah SAW:
َعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: ( خَرَجَ اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم مُتَوَاضِعًا, مُتَبَذِّلًا, مُتَخَشِّعًا, مُتَرَسِّلًا, مُتَضَرِّعًا, فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ, كَمَا يُصَلِّي فِي اَلْعِيدِ, لَمْ يَخْطُبْ خُطْبَتَكُمْ هَذِهِ )  رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ, وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَأَبُو عَوَانَةَ, وَابْنُ حِبَّانَ
Artinya: Ibnu Abbas Radhiyallaahu ‘anhu berkata: Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam keluar dengan rendah diri, berpakaian sederhana, khusyu’, tenang, berdoa kepada Allah, lalu beliau shalat dua rakaat seperti pada shalat hari raya, beliau tidak berkhutbah seperti pada shalat hari raya, beliau tidak berkhutbah seperti khutbahmu ini. (Riwayat Imam Lima dan dinilai shahih oleh Tirmidzi, Abu Awanah, dan Ibnu Hibban).
Apa saja yang dianjurkan sebelum melaksanakan Shalat Istisqa’
a. Berpuasa 4 hari berturut-turut, karena doa orang berpuasa tidak akan ditolak.
b. Bertaubat kepada Allah Swt dari segala kesalahan dan dosa.
c. Menghentikan segala bentuk perbuatan maksiat, serakah dan merusak lingkungan.
d. Pada hari ke-4 keluar menuju tempat shalat dengan mengajak anak-anak, orang tua, dan binatang ternak, memakai pakaian sederhana.
Cara melaksanakan Shalat Istisqa’ sebagai berikut:
Rakaat Pertama
a. Berniat dalam hati melakukan Shalat Istisqa’.
Jika diucapkan lafal niatnya sbb:
أُصَلِّيْ سُنَّةَ اْلإِسْتِسْقَاءِ رَكْعَتَيْنِ مَأْمُوْمًا ( إمَامًا) لِلّٰـهِ تَعَالَى
artinya:  Sengaja aku Shalat sunnah istisqa’ dua rakaat menjadi makmum (imam) karena Allah ta’ala.
b. TakbiratulIhram
c. Doa Iftitah
d. Takbir 7 kali dan diselangi membaca zikir seperti
سُبْحَانَ اللّٰـهِ وَالْحَمْدُ لِلّٰـهِ وَلَا إلَهَ إلَّا اللّٰـهُ وَ اللّٰـهُ أَكْبَر  sebanyak enam kali
e. Membaca surah al-Fatihah
f. Membaca surah/ayat al-Qur’an
g. Rukuk
h. I’tidal
i. Sujud
j. Duduk antara dua sujud
k. Sujud kali kedua
l. Bangun untuk rakaat kedua
Rakaat Kedua
a. Takbir 5 kali dan diselangi membaca zikir seperti
سُبْحَانَ اللّٰـهِ وَالْحَمْدُ لِلّٰـهِ وَلَا إلَهَ إلَّا اللّٰـهُ وَ اللّٰـهُ أَكْبَررُ sebanyak empat kali
b. Membaca surah al-Fatihah
c. Membaca Surah/ayat al-Qur’an
d. Rukuk
e. Iktidal
f. Sujud
g. Duduk antara dua sujud
h. Sujud kali kedua
i. Duduk untuk tahiyyat akhir
j. Memberi salam ke kanan dan ke kiri
k. Setelah shalat, diteruskan dengan khutbah.
l. Berdoa menghadap kiblat dan mengangkat dua tangan

JAWABLAH PERTANYAAN DI BAWAH INI