SELAMAT DATANG DI WEBSITE SMP NEGERI 2 SAMBONG, KAB. BLORA, JAWA TENGAH

Senin, 11 Januari 2021

PKn Kelas 9 | Keberagaman Masyarakat Indonesia Dalam Bingkai Bhineka Tunggal Ika

 Assalamu'alaikum Wr.Wb. 

Selamat pagi anak-anakku kelas 9!

Bagaimana kabarnya hari ini? Semoga kita semua dalam keadaan sehat walafiat dan selalu dalam lindungan Allah Swt. 

Alhamdulillah hari ini, kita bisa bertemu kembali dalam pelajaran PPKn. Sebelum kita mulai, marilah kita membaca doa terlebih dahulu, sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Berdoa dimulai. Selesai.

Anak-anakku, pada pertemuan kali ini, kita akan mempelajari Bab 4 tentang "Keberagaman Masyarakat Indonesia dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika".

A. Makna Persatuan dalam Kebangsaan

Persatuan berarti perkumpulan dari berbagai komponen yang membentuk menjadi satu. Sedangkan kesatuan merupakan hasil perkumpulan tersebut yang telah menjadi satu dan utuh. Maka kesatuan erat hubungannya dengan keutuhan. Kesatuan berbangsa Indonesia, berarti keadaan yang merupakan satu keutuhan sebagai bangsa Indonesia. Sedangkan kesatuan bertanah air, merupakan satu keutuhan di dalam wilayah yang dihuni secara turun temurun oleh bangsa Indonesia.

Persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia telah tumbuh dan terbentuk dalam nilai-nilai budaya masyarakat Indonesia. Jauh sebelum kemerdekaan persatuan bagi bangsa Indonesia memiliki makna yang sangat mendalam sepanjang sejarah perjuangan bangsa. Karena berkat persatuan dan kesatuan dari segenap elemen bangsalah kita dapat mengusir penjajah, mendirikan negara atas kehendak bangsa sendiri, berjuang mempertahankan kemerdekaan,

serta mengisi kemerdekaan dengan upaya-upaya pembangunan nasional. Walaupun kondisi masyarakat Indonesia beragam suku bangsa, agama, ras, budaya, dan adat istiadatnya, namun tetap merupakan keluarga besar bangsa Indonesia di bawah naungan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

Persatuan dalam keragaman masyarakat Indonesia, memiliki arti yang sangat penting dan harus dipahami oleh setiap warga masyarakat agar dapat mewujudkan kehidupan yang serasi, selaras, dan seimbang, serta mempererat hubungan kekeluargaan antarwarga masyarakat, sehingga perbedaan yang ada tidak menjadi sumber masalah. Oleh karena itu, diperlukan alat yang dapat mempersatukan bangsa Indonesia, yaitu dasar negara Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta lambang-lambang identitas nasional, seperti bendera Merah Putih, lambang negara Garuda Pancasila, dan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Dalam mewujudkan persatuan dalam keragaman masyarakat Indonesia, kita perlu mengembangkan sikap tidak memandang rendah suku atau budaya yang lain, tidak menganggap suku dan budayanya paling tinggi dan paling baik, menerima keragaman suku bangsa dan budaya sebagai kekayaan bangsa yang tak ternilai harganya, serta lebih mengutamakan negara daripada kepentingan daerah atau suku masing-masing.

B. Prinsip Persatuan dalam Keberagaman Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan

Untuk mewujudkan persatuan dalam keberagaman, masyarakat Indonesia perlu berpegang kepada prinsip-prinsip persatuan dan kesatuan. Prinsipprinsip itu, di antaranya sebagai berikut. 

1). Prinsip Bhinneka Tunggal Ika

Prinsip ini mengharuskan kita mengakui bahwa bangsa Indonesia merupakan bangsa yang memiliki keanekaragaman suku, bahasa, agama, dan adat kebiasaan. Hal ini mewajibkan kita untuk bersatu sesuai dengan makna dari Bhinneka Tunggal Ika itu sendiri, yaitu walaupun berbeda-beda tetapi merupakan satu kesatuan.

2). Prinsip Nasionalisme Indonesia

Nasionalisme merupakan paham yang mencintai tanah air, adanya kesiapsiagaan dari warga negara untuk membela tanah airnya. Kita mencintai bangsa kita, namun bukan berarti mengagung-agungkan bangsa kita sendiri. Nasionalisme Indonesia tidak berarti bahwa kita merasa lebih unggul daripada bangsa lain. Kita tidak ingin memaksakan kehendak kepada bangsa lain. Sebab, pandangan semacam ini hanya mencelakakan kita. Selain tidak realistis, sikap seperti itu juga bertentangan dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab.

3). Prinsip kebebasan yang Bertanggung Jawab

Manusia Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, yang memiliki kebebasan dan tanggung jawab tertentu terhadap dirinya, sesamanya, dan dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa. Setiap warga negara memiliki kebebasan untuk melakukan sesuatu, tetapi bukan kebebasan yang kebablasan. Namun, kebebasan yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan Yang Maha Esa, kepada sesama manusia, serta kepada bangsa dan negara.

4). Prinsip Wawasan Nusantara

Wawasan Nusantara merupakan cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya yang merupakan satu kesatuan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Dengan wawasan itu, kedudukan manusia Indonesia ditempatkan dalam kerangka kesatuan politik, sosial, budaya, ekonomi, serta pertahanan keamanan. Manusia Indonesia merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa dan setanah air, serta mempunyai satu tekad dalam mencapai cita-cita pembangunan nasional.

5). Prinsip Persatuan Pembangunan untuk Mewujudkan Cita-Cita Reformasi

Dengan semangat persatuan Indonesia, kita harus dapat mengisi kemerdekaan serta melanjutkan pembangunan menuju masyarakat yang adil dan makmur sebagai cita-cita bangsa di era Reformasi ini.

C. Permasalahan Keberagaman dalam Masyarakat Indonesia

1. Bentuk Keberagaman Masyarakat Indonesia

Keberagaman masyarakat Indonesia, meliputi suku bangsa, agama, budaya, adat istiadat, bahasa daerah, pandangan politik, dan golongan.

a. Suku Bangsa

Suku-suku bangsa yang tersebar di Indonesia merupakan warisan sejarah bangsa. Persebaran suku bangsa dipengaruhi oleh faktor geografis, perdagangan laut, dan kedatangan para penjajah di Indonesia. Persebaran yang luas menjadikan suku bangsa di Indonesia memiliki ciri dan karakter tersendiri yang berbeda antara satu suku bangsa yang satu dengan yang lainnya.

b. Adat Istiadat

Adat merupakan peraturan tentang perbuatan manusia yang lazim dilakukan sejak zaman nenek moyang dan diikuti oleh keturunannya. Adat yang telah melembaga, disebut adat istiadat. Adat istiadat berupa tata kelakuan yang relatif turun-temurun dari generasi ke generasi sebagai warisan nenek moyang sehingga kuat integrasinya dengan pola-pola perilaku dalam masyarakat. Sedangkan adat yang memiliki sanksi hukum disebut dengan hukum adat.

Bangsa Indonesia memiliki kekayaan adat istiadat yang beraneka ragam dari berbagai daerah di seluruh Nusantara. Bahkan, seorang ahli hukum adat Indonesia, yaitu Mr. van Vollenhoven mengungkapkan tentang sistem lingkaran hukum adat (adat rechtskringen) yang mengklasifikasikan dari sekian ratus adat di Indonesia menjadi 19 lingkaran hukum adat atau suku bangsa, yaitu:

1) Aceh;

2) Gayo, Alas dan Batak;

3) Minangkabau;

4) Sumatera Selatan;

5) Melayu;

6) Bangka dan Belitung;

7) Kalimantan;

8) Minahasa;

9) Gorontalo;

10) Toraja;

11) Sulawesi Selatan;

12) Ternate;

13) Ambon;

14) Timor;

15) Irian Jaya;

16) Bali dan Lombok;

17) Jawa;

18) Yogyakarta;

19) Jawa Barat.

Setiap suku bangsa memiliki adat istiadat dan ciri khasnya masing-masing yang berbeda antara suku bangsa yang satu dengan suku bangsa lainnya. Hal ini nampak dari keanekaragaman budaya daerah seperti dari rumah adat, pakaian adat, senjata tradisional, alat musik tradisional, lagu-lagu daerah, tarian daerah, makanan khas tradisional, kerajinan khas daerah, upacara adat, sistem kekerabatan.

Ada beberapa daerah di wilayah Indonesia yang memiliki sistem kekerabatan yang masih kuat dianut oleh masyarakat. Sistem kekerabatan itu diantaranya sebagai berikut.

1) Parental

Sistem kekerabatan parental menarik garis keturunan dari kedua belah pihak (ayah dan ibu), kedudukan laki-laki dan perempuan sama. Misalnya, di daerah Aceh dan Jawa Barat. Di daerah parental, apabila suatu anggota masyarakat akan menyelenggarakan pesta perkawinan, maka menurut adatnya biaya pesta ditanggung oleh kedua belah pihak, atau berdasarkan kesepakatan masing-masing pihak. Di Jawa Barat misalnya dengan adat Sunda biasanya pihak laki-laki mengeluarkan biaya untuk membawa barang “Seserahan” serta memberikan bantuan dana untuk penyelenggaraan pesta kepada pihak perempuan, sedangkan pihak perempuan mengeluarkan biaya untuk penyelenggaraan pesta.

2) Patrilineal

Sistem kekerabatan patrilineal menarik garis keturunan dari pihak bapak. Kedudukan laki-laki lebih tinggi dibandingkan perempuan. Misalnya, di daerah Palembang dan Batak. Di daerah patrilineal jika ada suatu anggota masyarakat akan menyelenggarakan pesta perkawinan maka seluruh biaya perkawinan ditanggung oleh pihak laki-laki, sedangkan pihak perempuan tidak dibebankan untuk menanggung biaya perkawinan kecuali atas kesepakatan kedua belah pihak.

3) Matrilineal

Sistem kekerabatan matrilineal menarik garis keturunan dari pihak ibu. Kedudukan perempuan lebih tinggi dibandingkan laki-laki, misalnya, di daerah Minangkabau. Di daerah matrilineal jika ada suatu anggota masyarakat akan menyelenggarakan pesta perkawinan maka biaya perkawinan sepenuhnya ditanggung oleh pihak perempuan, dan pihak laki-laki tidak dibebankan untuk menanggung biaya perkawinan kecuali atas kesepakatan kedua belah pihak.

c. Agama

Agama merupakan satu hal yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat Indonesia. Keanekaragaman suku bangsa, letak geografis, dan latar belakang sejarah, merupakan faktor penyebab terjadinya keragaman tersebut. Pemerintah menetapkan agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghuchu sebagai agama resmi penduduk di Indonesia.

2. Pengaruh Keberagaman Masyarakat Indonesia

Keberagaman masyarakat Indonesia menjadi suatu kekuatan bagi tumbuhnya persatuan dan kesatuan bangsa. Dalam kehidupan masyarakat kita, keberagaman ini belum sepenuhnya menjadi sebuah kekuatan, tapi menjadi pemicu terjadinya perselisihan dalam masyarakat.

Dampak positif yang ditimbulkan dari keberagaman masyarakat Indonesia, di antaranya:

  • terciptanya integritas nasional;
  • menjadi sarana untuk memajukan pergaulan antarsuku, agama, budaya, dan golongan;
  • dapat memperkaya khazanah budaya bangsa.

Di samping itu, dampak negatif yang ditimbulkan dari keberagaman masyarakat Indonesia, di antaranya:

  • terjadinya konflik dalam masyarakat;
  • munculnya sikap primordialisme, yaitu pandangan yang berpegang teguh pada hal-hal yang dibawa sejak kecil baik mengenai tradisi, adat istiadat, kepercayaan, maupun segala sesuatu yang ada di lingkungan pertamanya;
  • munculnya sikap etnosentrisme, yaitu suatu pandangan yang menganggap bahwa suku bangsanya sendiri lebih unggul dibandingkan dengan suku yang lainnya;
  • fanatisme yang berlebihan, yaitu paham yang berpegang teguh secara berlebihan terhadap keyakinan sendiri sehingga menganggap salah terhadap keyakinan yang lain.

3. Permasalahan yang mungkin Muncul dalam Keberagaman Masyarakat Indonesia

Keberagaman masyarakat memiliki potensi timbulnya berbagai masalah dalam masyarakat. Salah satu karakteristik keberagaman adalah adanya perbedaan.

a. Bentuk Konflik pada Masyarakat Indonesia

Konflik dalam masyarakat dapat dikelompokkan berdasarkan tingkatannya, yaitu konflik ideologi dan konflik politik. Konflik ideologi terjadi karena perbedaan ideologi dalam masyarakat. Contoh konflik ideologi adalah peristiwa G30S/PKI yang merupakan penolakan bangsa Indonesia terhadap ideologi komunis. Adapun konflik politik merupakan pertentangan

yang disebabkan perbedaan kepentingan dalam memperoleh kekuasaan atau merumuskan kebijakan pemerintah. Contoh nyata konflik politik antara lain bentrokan akibat proses pemilihan umum, bentrokan menolak kebijakan pemerintah, atau menuntut sesuatu.

Berdasarkan jenisnya, terdapat konflik antarsuku, konflik antaragama, konflik antarras, dan konflik antargolongan. 

Berikut uraian konflik berdasarkan jenisnya.

1) Konflik antarsuku, yaitu pertentangan antara suku yang satu dengan suku yang lain. Perbedaan suku sering kali menyebabkan perbedaan adat istiadat, budaya, sistem kekerabatan, dan norma sosial dalam masyarakatnya. Pemahaman yang keliru terhadap perbedaan ini dapat menimbulkan masalah, bahkan konflik dalam masyarakatnya.

2) Konflik antaragama, yaitu pertentangan antara kelompok yang memiliki keyakinan atau agama berbeda. Konflik ini dapat terjadi antara agama yang satu dengan agama yang lain, atau antara kelompok dalam agama tertentu.

3) Konflik antarras, yaitu pertentangan antara ras yang satu dengan ras yang lain. Pertentangan ini dapat disebabkan sikap rasialis, yaitu memperlakukan orang berbeda-beda berdasarkan ras.

4) Konflik antargolongan, yaitu pertentangan antara kelompok atau golongan dalam masyarakat. Golongan atau kelompok dalam masyarakat dapat dibedakan atas dasar pekerjaan, partai politik, asal daerah, dan sebagainya.

b. Penyebab Konflik dalam Masyarakat

Gejala yang menunjukkan adanya konflik sosial dalam masyarakat, antara lain sebagai berikut.

  • Tidak adanya persamaan pandangan antarkelompok, seperti perbedaan tujuan, cara melakukan sesuatu, dan sebagainya. 
  • Norma-norma sosial tidak berfungsi dengan baik sebagai alat mencapai tujuan.
  • Adanya pertentangan norma-norma dalam masyarakat sehingga menimbulkan kebingungan bagi masyarakat.
  • Sanksi terhadap pelanggar atas norma tidak tegas atau lemah.
  • Tindakan anggota masyarakat sudah tidak lagi sesuai dengan norma yang berlaku.
  • Terjadi proses disosiatif, yaitu proses yang mengarah pada persaingan tidak sehat, tindakan kontorversial, dan pertentangan (konflik)

Adapun beberapa gejala dalam masyarakat yang memiliki potensi menjadi penyebab konflik sosial, antara lain sebagai berikut. 

1). Gejala menguatnya etnosentrisme kelompok. Etnosentrisme berasal dari kata etnos yang berarti suku sedangkan sentrisme berarti titik pusat. Dengan demikian, etnosentrisme memiliki arti perasaan suatu kelompok di mana kelompoknya merasa dirinya paling baik, paling benar, paling hebat sehingga mengukur kelompok lain dengan nilai dan norma kelompoknya sendiri.

2). Stereotip terhadap suatu kelompok, yaitu anggapan yang dimiliki terhadap suatu kelompok yang bersifat tidak baik. Misalnya, anggapan bahwa suatu kelompok identik dengan kekerasan, sifat suatu suku yang kasar, dan sebagainya. Stereotip ini dapat terjadi terhadap kelompok agama, suku, ras, maupun golongan, seperti geng sepeda motor, kelompok remaja tertentu, organisasi kemasyarakatan, dan sebagainya. Stereotip mengakibatkan sikap prasangka terhadap suatu kelompok sesuai dengan anggapan negatif tersebut.

3). Hubungan antarpenganut agama yang kurang harmonis. Sikap fanatik yang berlebihan terhadap keyakinan masing-masing, dapat menimbulkan sikap tidak toleran terhadap agama lain. Berpegang teguh pada ajaran agama masing-masing adalah keharusan. Namun, kita tidak boleh memaksakan suatu keyakinan kepada orang lain. Keberagaman agama dapat menimbulkan perbedaan dalam mengatasi suatu persoalan dalam masyarakat. Perbedaan tersebut dapat berkembang menjadi konflik apabila tidak mengembangkan sikap saling menghormati agama dan keyakinan orang lain.

4). Hubungan antara penduduk asli dan penduduk pendatang yang kurang harmonis dapat menimbulkan berbagai masalah dalam masyarakat yang beragam. Ketidakharmonisan dapat terjadi dengan diawali rasa ketidakadilan dalam bidang ekonomi, politik, ketersinggungan, keterbatasan komunikasi, dan sebagainya.

c. Akibat yang Ditimbulkan oleh Terjadinya Konflik

Konflik dalam masyarakat memiliki akibat positif dan negatif, baik secara perorangan maupun kelompok. Salah satu akibat positif konflik adalah bertambah kuatnya rasa solidaritas kelompok. Hubungan antaranggota kelompok atau masyarakat semakin kuat. Namun konflik juga memiliki akibat yang negatif, misalnya sebagai berikut.

  • Perpecahan dalam masyarakat
  • Kerugian harta benda dan korban manusia
  • Kehancuran nilai-nilai dan norma sosial yang ada
  • Perubahan kepribadian

D. Upaya Pencegahan Konflik yang Bersifat SARA

Setiap masalah yang berpotensi menimbulkan konflik dalam masyarakat yang beragam, harus segera diselesaikan sehingga tidak membawa akibat yang merugikan masyarakat. Upaya mengatasi masalah ini dapat dilakukan secara preventif dan represif. 

Cara preventif, artinya upaya dilakukan untuk mencegah terjadinya masalah atau sebelum masalah terjadi. Hal tersebut dapat dilakukan dengan mengembangkan sikap toleransi, kerja sama, latihan bersama, dan sebagainya. 

Adapun, cara represif adalah upaya mengatasi masalah pada saat atau setelah terjadi masalah, seperti penangkapan, pembubaran paksa, dan sebagainya. Selain itu, ada cara kuratif, merupakan upaya tindak lanjut atau penanggulangan akibat masalah yang terjadi. Cara ini bertujuan untuk mengatasi dampak dari masalah yang terjadi. Misalnya, pendampingan bagi korban kerusuhan, perdamaian, kerja sama, dan sebagainya. 

Selain itu, upaya menyelesaikan konflik di masyarakat dapat juga dilakukan dengan mengembangkan sikap saling menghargai dan menghormati berbagai keragaman di masyarakat. Bolehkah kamu membanggakan suku bangsa dan budaya daerah sendiri? Tentu saja boleh, tetapi jangan berlebihan. Apalagi merendahkan budaya daerah lain. Sikap seperti itu dapat menimbulkan perpecahan. Sebaliknya, kamu harus menghormati dan menghargai budaya daerah lain. Hal ini dilakukan agar bangsa Indonesia menjadi bangsa yang kuat dan maju serta disegani oleh bangsa lainnya.

Sikap menghargai dan menghormati keanekaragaman suku bangsa dan budaya, dapat kalian terapkan melalui berbagai cara. Misalnya, tidak menonjolkan suku bangsa sendiri, tidak menjelek-jelekkan suku bangsa lain, mau bergaul dengan teman yang berbeda suku, memberikan pujian terhadap keindahan budaya suku bangsa lain, menyaksikan pertunjukan kesenian daerah lain, dan sebagainya.

Selain itu, kalian juga harus menerima keanekaragaman budaya sebagai bagian budaya bangsa. Misalnya, dengan mempelajari kesenian daerah lain. Jika hal itu kalian lakukan, berarti kalian telah menunjukkan sikap menerima keanekaragaman budaya bangsa. Kemudian, jika kalian merupakan warga pendatang suatu daerah, sudah sepantasnya bila kalian menyesuaikan diri dan mempelajari kebudayaan daerah setempat. Dengan bersikap seperti itu, kalian telah menghargai, menghormati, dan menerima keanekaragaman budaya sehingga pada akhirnya kerukunan antarsuku bangsa akan tetap terjaga.

Anak-anakku, demikianlah Ringkasan Materi PPKn Kelas 9 Bab 4 "Keberagaman Masyarakat Indonesia dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika". 

Semoga dapat kita pahami dengan baik dan amalkan dalam kehidupan sehari-hari.

Wassalamu'alaikum Wr.Wb.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar