B. Mengembangkan Ekonomi Kreatif Berdasarkan Potensi Wilayah Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat.
1.
Konsep Ekonomi Kreatif
Kreativitas ialah kemampuan
seseorang melahirkan sesuatu yang baru.
Wirausahaan ialah orang yang
mempunyai kemampuan melihat dan menangkap
peluang bisnis. Ekonomi
kreatif ialah konsep ekonomi baru yang mengintensifkan informasi dan
kreativitas dengan mengandalkan ide-ide dan pengtahuan dari sumberdaya manusia
.
Berdasarkan
INPRES No. 6/2009 , untuk mengembangkan ekonomi kreatif pemerintah mengembangkan kegiatan ekonomi berdasrkan
kreativitas, ketrampilan, bakat individu untuk menciptakan daya kreasi dan daya
cipta. Iingkup Industri Kreasi meliputi
16 poin yaitu :
a. Periklanan, yaitu komunikasi satu arah dengan
menggunakan media tertenntu.
b. Musik,
yaitu kreasi, pertunjukkan reproduuksi
dan disribusi dari rekaman suara
c. Seni
Pertunjukkan, ialah usaha pengembangan
produksi pertunjukkan . Misalnya pertunjukkan wayang kulit, tarian
traadisional, dll
d. Kerajinan
/ craft, ialah kreasi produksi dan disribusi produk yang dibuat oleh pengrajin.
e. Televisi
dan Radio yaitu usaha kreasi
produksi dan pengemasan acara televisi
dan radio
f. Arsitektur
ialah desain bangunan secara menyeluruh
baik dari tingkat makro maupun mikro.
g. Pasar
Barang Seni yaitu perdagangan barang asli, unik, lanka yang memiliki nilai seni
dan sejarah yang tinggi.
h. Fashion/
Fesyen, ialah kreasi desain pakaian , als kaki, aksesori, mode lainnya.
i.
Permainan Interaktif/game ialah
kreasi produksi dan distribusi permainan komputer dan video bersifat menghbur, edukasi, ketangkasan.
j.
Penertiban dan Percetakan, ialah penulisan dan penerbitan buku, Koran, majalah, tabloid, jurnal dan
berita digital.
k. Layanan
Komputer dan Pirati lunak / sofware,
ialah pengembangkan teknologi informasi
, pengolahan data, pengembangan piranti lunak
dan piranti keras eta perawatannya.
l.
Desain industry Kreatif ialah kreasi desain grafis interior, produk,
industry, riset pemasaran, pengepakan .
m. Video,
Film, Fotografi, ialah kreasi video,
film, fotografi serta distribusinya .
n. Riset
dan Pengembangan, ialah kegiatan yang
berkaitan denan usaha inovatif , menawarkan penemuan ilmu dan teknologi untuk perbaikkan produk
dan kreasi produk baru.
2.
Upaya Meningkatkan
Ekonomi Kreatif
a. Memberikan
perlindungan hukum dan insentif bagi
karya industry kreasi.
b. Membentuk
Indonesia Creative Council
c. Membuat
program komprehensif untuk menggerakkan
industry kreatif melalui pendidikan, pengembangan pasar, pengembangan
sumberdaya manussia,
d. Menyiapkan
insentif
e. Membuat
Roadmap Industri Kreatif.
Kementrian
Perdagangan melakukan upaya pengembangan ekonomi kreatif untuk mewujudkan
strateegi pemerintah dengan langkah sebagai berikut :
1. Peningkatan
penggunaan Teknologi melalui Program Kemitraan.
Bentuk kegiatan dapat berupa capacity building melalui Training Of Trainerr
(TOT), fasilitas infrastruktur keerja kepada beerapa peserta training terbaik.
2. Pekan
Produk Kreatif Indonesia (PPKI)
Kegitan ini dapat beupa pameran,
konensi, gelar seni budaya melalui seminar, dialog Dubes, pelatihan, klinik
konsultasi, talk show
3. Festival
Ekonomi Kreatif
4. Wahana
Kreasi, yaitu meemperkenalkan dan mempromosikan produk Indonesia
(dipajaang/pamerkan di tempat wista, bandara internasional)
5. Peningkataan
Jangkauan daan Efektivitas Pemasaran
6. Riset
ekonomi Kreatif dan Fasilitas Peemberian Insentif yang Mendukung Inovasi
7. Fasilitas
Kegitan yang Mendorong Lahirnya Insan
Kreatif
8. Penciptaan
Identitas Lokal Daeraah Tingkat I dan II
serta Nasional
LATIHAN SISWA!
1. Apa
yang harus dimiliki seorang pengusaha agar produksi yang dihasilkan disukai
masyarakat?
2. Mana
yang lebih dibutuhkan oleh seseorang yang akan membuka usaha antara modal dan
kreatifitas?
3. Bagaimana
prospek industry kreatif bagi
peningkatan ekspor Indonesia ke Negara lain?
~selamat mengerjakan~
Tidak ada komentar:
Posting Komentar